Correct Article 19
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Tahapan penyusunan Proses Bisnis dibedakan dalam beberapa tingkatan.
(2) Tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. level 0 yang disebut dengan rantai nilai (value chain), merupakan peta Proses Bisnis yang memuat seluruh Proses Bisnis yang terdiri dari proses bisnis utama, proses bisnis manajemen, dan proses bisnis pendukung;
b. level 1 yang disebut dengan kelompok proses (process group), merupakan penjabaran lebih rinci dari peta Proses Bisnis level 0;
c. level 2 yang disebut dengan proses (process), merupakan penjabaran lebih rinci dari proses yang ada di level 1 yang berbentuk standar operasional prosedur makro;
d. level 3 yang disebut dengan aktivitas (activity), merupakan penjabaran lebih rinci dari proses yang ada di level 2 yang berbentuk standar operasional prosedur; dan
e. level 4 yang disebut dengan tugas (task), merupakan penjabaran lebih rinci dari proses yang ada di level 3 yang berbentuk standar operasional prosedur mikro.
(3) Penyusunan Proses Bisnis Kementerian level 0 dan level 1 dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian bekerja sama dengan Tim Koordinasi SPBE Kementerian.
(4) Penyusunan Proses Bisnis Kementerian level 2, level 3, dan level 4 dilaksanakan oleh Unit Utama dengan berpedoman pada Proses Bisnis level 0 dan level 1.
(5) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian.
(6) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan barang dan jasa;
d. standardisasi; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
