Correct Article 18
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf d bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan aplikasi, keamanan SPBE, dan Layanan.
Your Correction
