Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan. (2) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian, Arsitektur SPBE Kementerian, dan peta rencana SPBE Kementerian.
Your Correction