Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c merupakan dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan dan pemanfaatan anggaran SPBE Kementerian.
Your Correction