Correct Article 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE Kementerian untuk menghasilkan layanan SPBE Kementerian.
(2) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a menjadi pedoman dalam proses integrasi Layanan SPBE Kementerian dengan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
Your Correction
