Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 dikoordinasikan oleh Pusdatin. (2) Kepala Pusdatin melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian kepada Menteri melalui Koordinator SPBE Kementerian.
Your Correction