Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian bertujuan untuk: a. mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE Kementerian; b. meningkatkan kualitas penerapan SPBE Kementerian; dan c. meningkatkan kualitas pelayanan publik Kementerian. (2) Pemantauan SPBE Kementerian dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri dan penilaian dokumen. (3) Evaluasi SPBE dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri, penilaian dokumen, dan penilaian interviu.
Your Correction