Correct Article 17
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat disampaikan melalui aplikasi Pengundangan yang disebabkan:
a. gangguan pada jaringan internet; dan/atau
b. aplikasi Pengundangan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tahapan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan secara manual.
(2) Gangguan pada jaringan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan pemberitahuan resmi dari pejabat yang berwenang.
(3) Aplikasi Pengundangan yang tidak berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
