Correct Article 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Naskah peraturan yang akan diundangkan yang telah dibubuhi nomor Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk:
a. diteruskan kepada Menteri guna memperoleh Tanda Tangan Elektronik terhadap naskah peraturan yang akan diundangkan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
dan/atau Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA; atau
b. dibubuhi Tanda Tangan Elektronik pada naskah peraturan yang akan diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, melalui aplikasi Pengundangan.
Your Correction
