Correct Article 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Naskah peraturan yang akan diundangkan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal untuk dicatat dalam register dan dibubuhkan nomor Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
