Correct Article 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diajukan secara tertulis kepada Menteri yang ditandatangani oleh:
a. pimpinan lembaga yang berwenang untuk permohonan Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA; atau
b. Sekretaris Jenderal atau pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk permohonan Pengundangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Permohonan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substansi dan/atau prosedur.
(3) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui aplikasi Pengundangan.
Your Correction
