Correct Article 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA meliputi Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG, yang menurut Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
(3) Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengundangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri yang dimandatkan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
