Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang TATA CARA PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YAYASAN DAN PERKUMPULAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan perbaikan Data Yayasan hanya dapat diajukan untuk Data yang berkaitan dengan: a. nomor pokok wajib pajak; b. tempat kedudukan dan/atau alamat; c. nomor akta; d. tanggal akta; e. kegiatan; f. organ; dan/atau g. nama notaris pengganti. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi formulir perbaikan Data Yayasan dengan mengunggah dokumen: a. surat permohonan perbaikan Data; b. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Notaris bertanggung jawab sepenuhnya atas pengajuan permohonan perbaikan Data Yayasan; c. salinan akta pendirian, akta perubahan atau akta pembubaran Yayasan; d. salinan surat keputusan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan Yayasan yang akan diperbaiki; dan e. bukti pendukung terkait.
Your Correction