Correct Article 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang TATA CARA PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YAYASAN DAN PERKUMPULAN
Current Text
(1) Permohonan perbaikan Data Yayasan hanya dapat diajukan untuk Data yang berkaitan dengan:
a. nomor pokok wajib pajak;
b. tempat kedudukan dan/atau alamat;
c. nomor akta;
d. tanggal akta;
e. kegiatan;
f. organ; dan/atau
g. nama notaris pengganti.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi formulir perbaikan Data Yayasan dengan mengunggah dokumen:
a. surat permohonan perbaikan Data;
b. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Notaris bertanggung jawab sepenuhnya atas pengajuan permohonan perbaikan Data Yayasan;
c. salinan akta pendirian, akta perubahan atau akta pembubaran Yayasan;
d. salinan surat keputusan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan Yayasan yang akan diperbaiki; dan
e. bukti pendukung terkait.
Your Correction
