Correct Article 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang TATA CARA PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YAYASAN DAN PERKUMPULAN
Current Text
(1) Permohonan perbaikan Data Perseroan hanya dapat diajukan untuk yang berkaitan dengan:
a. nama Perseroan;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. tempat kedudukan dan/atau alamat;
d. jangka waktu;
e. status Perseroan Terbatas;
f. jenis Perseroan Terbatas;
g. nomor akta;
h. tanggal akta;
i. maksud dan tujuan;
j. modal;
k. saham;
l. pemegang saham;
m. direksi;
n. dewan komisaris; dan
o. nama Notaris pengganti.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi formulir perbaikan Data Perseroan dengan mengunggah dokumen:
a. surat permohonan perbaikan Data;
b. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Notaris bertanggung jawab sepenuhnya atas pengajuan permohonan perbaikan Data Perseroan;
c. salinan akta pendirian, akta perubahan, atau akta pembubaran Perseroan;
d. salinan surat keputusan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan Perseroan yang akan diperbaiki; dan
e. bukti pendukung terkait.
Your Correction
