Correct Article 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang TATA CARA PERMOHONAN PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YAYASAN DAN PERKUMPULAN
Current Text
(1) Notaris menyampaikan Data badan hukum kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
(2) Notaris dapat mengajukan permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian dengan dokumen asli yang disimpan oleh Notaris.
Your Correction
