Correct Article 40
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku yang telah berada dalam tahap pemanggilan, prosesnya tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1507).
Your Correction
