Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan oleh seluruh pimpinan Unit Kerja dengan membentuk Satuan Tugas. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi terhadap penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku pada Unit Kerja masing-masing; b. melaporkan temuan atas dugaan Pelanggaran kepada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian; c. melakukan evaluasi tindak lanjut Laporan Pelanggaran; dan d. menyampaikan Laporan tertulis kepada Menteri dengan tembusan Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Format Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction