Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan terhadap penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan oleh seluruh Unit Kerja dengan membentuk Satuan Tugas. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pemantauan terhadap penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku pada Unit Kerja masing- masing; b. melaporkan temuan atas dugaan Pelanggaran kepada Pejabat Yang Berwenang; c. melaksanakan pemantauan tindak lanjut Laporan Pelanggaran; dan d. menyampaikan Laporan tertulis kepada Menteri dengan tembusan Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan;
Your Correction