Correct Article 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Susunan keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan dari unsur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang.
Your Correction
