Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bersifat ad hoc. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada tingkat Kementerian, Unit Eselon I, atau Kantor Wilayah. (4) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Yang Berwenang sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction