Correct Article 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
Current Text
Nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. berorientasi pelayanan yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
b. akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan;
c. kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;
d. harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;
e. loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara;
f. adaptif yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan; dan
g. kolaboratif yaitu membangun kerja sama yang sinergis.
Your Correction
