Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. berorientasi pelayanan yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat; b. akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan; c. kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas; d. harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan; e. loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; f. adaptif yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan; dan g. kolaboratif yaitu membangun kerja sama yang sinergis.
Your Correction