Correct Article 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku ketentuan:
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas;
b. mencantumkan nomor dan kode klasifikasi;
c. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan unit kerja;
d. jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya; dan
e. nota dinas antarunit utama hanya berlaku atau dipergunakan bagi jabatan pimpinan tinggi madya dan/atau dari atau ke Menteri.
Your Correction
