Correct Article 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan Kementerian yang perlu dijabarkan ke dalam bentuk petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dan penerapannya disesuaikan dengan
karakteristik di lingkungan Kementerian.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan pejabat yang berwenang dalam rangka menindaklanjuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan pengabsahannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
