Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada pasal 35 ayat (2) huruf g, wajib diberikan oleh Mitra Kerja Sama. (2) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan Pengayaan Data oleh Walidata. (3) Mekanisme penyerahan Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction