Correct Article 34
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Walidata dan/atau Produsen Data melalui Walidata unit dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau badan hukum publik sebagaimana yang
dimaksud pasal 33 yang memiliki tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. informasi;
b. usul pertimbangan; dan/atau
c. saran dan evaluasi.
Your Correction
