Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partisipasi dan Kerja Sama dilaksanakan dengan mengikutsertakan: a. Instansi Pusat; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak lainnya.
Your Correction