Correct Article 32
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Produsen Data melalui walidata unit mengajukan permohonan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Kementerian dengan tembusan kepada Walidata.
(2) Permohonan pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Kementerian.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Koordinator Forum Satu Data Kementerian kepada Menteri.
(4) Menteri MENETAPKAN Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
