Correct Article 31
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Penyelesaian hambatan teknis terkait Portal dan/atau Sistem Pendukung Portal Satu Data Kementerian dilakukan dengan kondisi:
a. data rusak atau mengandung kode berbahaya;
b. sumber data tidak dapat diakses oleh Walidata;
dan/atau
c. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data Kementerian.
(2) Penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata.
Your Correction
