Correct Article 29
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Pemanfaatan dan pengelolaan infrastruktur yang berkaitan dengan Portal Satu Data INDONESIA dilaksanakan oleh Walidata.
(2) Pemanfaatan dan Pengelolaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang dikelola Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(3) Walidata menjamin ketersediaan layanan dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
Your Correction
