Correct Article 27
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Pengelolaan Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan dengan menyediakan akses berupa:
a. Kode Referensi;
b. Data Induk;
c. Data;
d. Metadata;
e. Data Prioritas; dan
f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(2) Pengelolaan sebagaimana diatur pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. Interoperabilitas;
b. Aksesibilitas;
c. pelindungan data pengguna; dan
d. aspek keamanan informasi.
Your Correction
