Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan oleh Tim Portal Satu Data Kementerian. (2) Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aktivitas yang meliputi aspek teknis, operasional, dan pengembangan Portal Satu Data Kementerian. (3) Pedoman mengenai pelaksanaan manajemen Portal Satu Data Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction