Correct Article 26
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Manajemen Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan oleh Tim Portal Satu Data Kementerian.
(2) Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aktivitas yang meliputi aspek teknis, operasional, dan pengembangan Portal Satu Data Kementerian.
(3) Pedoman mengenai pelaksanaan manajemen Portal Satu Data Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
