Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata menyediakan hak akses Data kepada Pengguna Data. (2) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 dalam mengakses Data di Portal Satu Data Kementerian tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian Kerja Sama, dan/atau dokumen surat pernyataan kecuali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat. (3) Hak akses data memiliki sifat: a. Terbuka, dapat diakses melalui portal Satu Data Kementerian. b. Terbatas, dapat diakses secara terbatas oleh pengguna data yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. c. Tertutup, hanya bisa diakses oleh Produsen Data terkait, atau pejabat tinggi yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian hak akses dapat ditinjau kembali dalam hal terjadi: a. Kebocoran data; b. Penyalahgunaan hak akses; c. Perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; d. Gangguan keamanan pada data.
Your Correction