Correct Article 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) dikelola oleh Walidata.
(2) Pengelolaan Portal Satu Data Kementerian harus memperhatikan aspek aksesibilitas dan keamanan.
(3) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan penerapan antar-muka (user interface) yang mengutamakan kemudahan akses bagi pengguna.
(4) Pengelolaan Portal Satu Data Kementerian wajib melakukan konsultasi dan uji aksesbilitas dalam perencanaan atau pembaharuan Portal Satu Data Kementerian dengan pemangku kepentingan terkait.
(5) Pengembangan Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
(6) Penyelenggaraan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi terkait Portal Satu Data Kementerian difasilitasi oleh Walidata.
(7) Ketentuan mengenai teknis pengelolaan portal Satu Data Kementerian diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
