Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Portal Satu Data Kementerian merupakan media bagi- pakai Data oleh Kementerian baik secara internal antar Unit Utama maupun secara eksternal dengan instansi di luar Kementerian yang diintegrasikan dengan Portal Satu Data INDONESIA. (2) Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Pengguna Data; b. Pengelolaan Hak Akses; c. Manajemen Portal Satu Data; d. Pengelolaan Portal Satu Data; e. Pelindungan Data Pengguna; f. Pemanfaatan Infrastruktur; g. Teknis dan Desain; h. Penyelesaian Hambatan Teknis; dan i. Pembatasan Akses. (3) Portal Satu Data Kementerian dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Portal Satu Data INDONESIA. (4) Penyelenggaraan berbagi pakai Satu Data Kementerian melalui Portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan fasilitas ekosistem pusat data nasional, Jaringan Intra pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
Your Correction