Correct Article 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata.
(3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Walidata memastikan data yang disebarluaskan memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada pasal 2.
(4) Data yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Daftar Data Kementerian; dan/atau
b. Data Prioritas
(5) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. Portal Satu Data Kementerian; dan/atau
b. Media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Data yang disebarluaskan dapat disimpan pada Portal Satu Data Kementerian dengan memperhatikan keterhubungan terhadap Portal Satu Data INDONESIA dan/atau berada pada Portal Satu Data INDONESIA.
(7) Penyebarluasan data menggunakan Jaringan Intra pemerintah.
Your Correction
