Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen data bersama walidata unit melakukan pemeriksaan data sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Walidata. (3) Produsen data melalui walidata unit bersama dengan Walidata membentuk tim yang beranggotakan pegawai yang berkompeten dari masing-masing Produsen Data guna menjadi penanggung jawab dalam melakukan validasi data yang dihasilkan oleh masing-masing Produsen Data. (4) Waktu pelaksanaan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan kesepakatan jadwal pemutakhiran secara berkelanjutan. (5) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction