Correct Article 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Produsen Data melalui walidata unit melakukan pengumpulan Data sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. Metadata;
c. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian; dan
d. Jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data melalui walidata unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata.
(3) Waktu pengumpulan Data dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
