Correct Article 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Rencana aksi Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diusulkan oleh Sekretariat Jenderal melalui Walidata kepada Forum Satu Data Kementerian untuk menjadi masukan dalam penyusunan Rencana aksi Satu Data Kementerian.
(2) Rencana aksi Satu Data Kementerian disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian.
Your Correction
