Correct Article 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Daftar Data terdiri atas Daftar Data Kementerian dan Daftar Data Unit Utama.
(2) Penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(3) Penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan:
a. Arsitektur Data Kementerian;
b. kesepakatan Forum Satu Data Kementerian;
dan/atau
c. inisiasi Produsen Data melalui walidata unit.
(4) Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Kementerian.
Your Correction
