Correct Article 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Walidata melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas:
a. penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b. penentuan Daftar Data Kementerian yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data Kementerian;
(2) Dalam menyusun Daftar Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata mengacu pada daftar Data yang telah disepakati oleh walidata unit pada Produsen Data melalui Forum Satu Data Kementerian.
Your Correction
