Correct Article 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Forum Satu Data Kementerian paling sedikit terdiri atas:
a. Walidata; dan
b. Produsen Data.
(2) Forum Satu Data Kementerian dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data dan/atau pihak lain yang terkait.
(3) Forum Satu Data Kementerian berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian mengenai:
a. Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
b. daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c. rencana aksi Satu Data INDONESIA tingkat Kementerian;
d. penetapan usulan Kode Referensi dan Data Induk;
e. koordinasi Instansi Pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data Induk;
f. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; dan
g. rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Kementerian;
(4) Forum Satu Data Kementerian diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
