Correct Article 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Produsen Data mempunyai tugas:
a. membuat Daftar Data sesuai dengan standar baku;
b. menyusun dan menyampaikan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Walidata melalui walidata unit;
c. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian; dan
d. MENETAPKAN hak akses data.
(2) Hak akses data dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada pasal (1) huruf d ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya Produsen Data.
(3) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
