Correct Article 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Walidata mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Kementerian;
b. memberikan masukan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Pembina Data;
c. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; dan
d. melakukan koordinasi dengan Produsen Data melalui walidata unit.
e. menyusun peta interoperabilitas Data antar unit utama.
f. melakukan pembinaan kepada Produsen Data pada unit utama;
g. melakukan koordinasi terhadap penyebarluasan kepada Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah serta lembaga lain;
h. menyusun Daftar Data Kementerian; dan
i. menyelenggarakan uji teknis keamanan informasi.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Walidata dibantu oleh walidata unit.
(3) Walidata unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit kerja pada Eselon I yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi.
(4) Dalam membantu Walidata, walidata unit sebagaimana dimaksud ayat (3), mempunyai tugas:
a. perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pengelolaan data pada unit utama yang bersangkutan;
b. pengumpulan, pemeriksaan kesesuaian, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen data; dan
c. penyampaian Daftar Data, Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Walidata.
(5) Walidata sebagaimana dimaksud ayat (1) dan walidata unit sebagaimana dimaksud ayat (4) diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
