Correct Article 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
Penetapan Data Statistik, Data Geospasial dan Data Keuangan Negara tingkat pusat yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
