Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (2) Usulan Kode Referensi dan/atau Data Induk dilaksanakan dengan mempertimbangkan arsitektur Data SPBE Kementerian dan dibahas dalam Forum Satu Data Kementerian. (3) Dalam penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forum Satu Data Kementerian menyepakati usulan: a. Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan b. Unit Utama yang unit kerjanya menjadi Produsen Data atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut. (4) Penetapan usulan Kode Referensi dan/atau Data Induk ditetapkan oleh Menteri. (5) Usulan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
Your Correction