Correct Article 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
(2) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data harus:
a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan;
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik; dan
c. dapat diunduh, dicetak, dan/atau dibagipakaikan ulang oleh Pengguna Data.
(3) Interoperabilitas Data diselenggarakan dengan prinsip:
a. aman dan andal;
b. dapat digunakan kembali;
c. dapat dibaca;
d. dapat dikembangkan lebih lanjut secara mandiri;
e. dapat diperiksa;
f. dapat diukur kinerjanya;
g. dapat diawasi dan dinilai tingkat pemanfaatannya; dan
h. dapat dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang berbeda karakteristik.
(4) Aman dan andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan sistem elektronik untuk melindungi terhadap gangguan dan ancaman secara fisik dan nonfisik, serta beroperasi sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
(5) Dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan karakteristik dari komponen yang dibangun dan dikembangkan agar dapat dimanfaatkan secara berulang tanpa perlu dikembangkan lagi oleh pihak yang membutuhkan.
(6) Dapat dibaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kemampuan untuk mengakses dan memahami komponen Interoperabilitas Data.
(7) Dapat dikembangkan lebih lanjut secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberi kemudahan bagi pengembangan lebih lanjut tanpa perlu melibatkan pengembang awal.
(8) Dapat diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberikan kemudahan bagi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengamatan, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan terhadapnya.
(9) Dapat diukur kinerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberikan kemudahan bagi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran keandalan, kinerja, kualitas, kesesuaian dengan peruntukan dan sasaran.
(10) Dapat diawasi dan dinilai tingkat pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g merupakan karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberikan kemudahan bagi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran berjalannya fungsi sebagaimana mestinya, jumlah layanan yang dimanfaatkan dalam rangka mengukur efektivitas dan efisiensi.
(11) Dapat dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang berbeda Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memastikan terjadi pemanfaatan bersama oleh penyelenggara Sistem Elektronik dan Sistem Elektronik yang berbeda, sehingga terwujud keseragaman, keterpaduan, dan efisiensi.
(12) Interoperabilitas Data tercatat dan didokumentasikan dalam daftar Interoperabilitas Data.
Your Correction
