Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata. (2) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur dan format yang ditetapkan oleh Pembina Data. Bagian Kempat Interoperabilitas Data
Your Correction