Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Data mengacu kepada Arsitektur Data Kementerian. (2) Standar Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi standar Konsep, Definisi, Klasifikasi, Ukuran dan Satuan. (3) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pengajuan usulan baru standar data statistik; dan b. Pengajuan pemutakhiran standar data statistik. (4) Pemutakhiran standar Data statistik dilakukan dalam hal terjadi perubahan pada saat usulan standar Data yang diajukan. (5) Format Pengajuan usulan baru standar Data Statistik dan pemutakhiran standar Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai data statistik. (6) Data yang telah memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction