Correct Article 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
(1) Satu Data Kementerian harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memenuhi Standar Data;
b. memiliki Metadata;
c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
(2) Selain dilakukan berdasarkan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satu Data Kementerian juga harus melindungi data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
