Correct Article 41
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang SATU DATA
Current Text
Pertaturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Œ
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA
FORMULIR PENGAJUAN USULAN BARU/PEMUTAKHIRAN STANDAR DATA STATISTIK
1. FORMULIR KONSEP
No Nama Konsep Definisi *Referensi (a) (b) (c) (d)
Catatan:
* untuk pemutakhiran, dapat dituliskan kalimat “(pemutakhiran)” atau ditambahkan nomor konsep pada awal referensi
a. Nomor : Nomor urut konsep
b. Nama Konsep : Nama konsep dapat dituangkan ke dalam satu kata tunggal, gabungan beberapa kata (frase) ataupun suatu kalimat lengkap
c. Definisi : Deskripsi mengenai konsep yang dapat memberikan batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan suatu konsep dengan konsep yang lain
d. Referensi : Sumber referensi yang digunakan terkait dengan konsep yang diusulkan, referensi bisa berasal dari publikasi, website maupun lainnya
2. FORMULIR VARIABEL
No Nama Variabel Definisi Rujukan Konsep Unit Observasi Ukuran Satuan Subjek Variabel Jenis Value Domain Value Domain (Klasifikasi) Daftar Value Domain (Klasifikasi)/ Referensi klasifikasi Aturan Validasi *Referensi (a) (b) (c) (d) (e) (f) (g) (h) (i) (j) (k) (l) (m)
Catatan:
* Jika melakukan pemutakhiran data, Kode Data SDS yang dimutakhirkan dimasukan ke dalam Referensi
a. Nomor : Nomor urut variabel.
b. Nama Variabel : Nama variabel dapat dituangkan ke dalam satu kata tunggal, gabungan beberapa kata (frase) ataupun suatu kalimat lengkap.
c. Definisi : Deskripsi variabel dapat memberikan batasan atau membedakan secara jelas arti dan cakupan dari suatu variabel dengan variabel yang lain.
d. Konsep Rujukan : Konsep yang digunakan sebagai dasar pembentukan variable.
e. Unit Observasi : Digunakan untuk menggambarkan jenis atau kelompok unit observasi yang diukur oleh variabel.
Variabel berperan sebagai karakteristik yang dimiliki oleh unit observasi, diantaranya:
1) Orang;
2) Rumah Tangga;
3) Unit Usaha;
4) Instansi Pemerintah; dan 5) Desa/Kelurahan.
Contoh: Pada variabel umur maka jenis atau kelompok unit observasinya adalah individu karena karakteristik umur adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang.
f. Ukuran : Ukuran statistik yang digunakan untuk mengukur variabel seperti jumlah, rata-rata dan lainnya.
g. Satuan : Satuan adalah unit yang digunakan dalam pengukuran variabel. Satuan harus bersesuaian dengan ukuran yang digunakan. Contoh satuan persen digunakan untuk ukuran persentase
h. Subyek : Digunakan untuk mengelompokkan variabel berdasarkan kategori tertentu. Referensi kategori yang digunakan bersumber dari Classification of Statistical Activities (CSA rev.1).
i. Jenis Value Domain : Value domain adalah rentang nilai dari isian variabel yang diperbolehkan. Jenis value domain ada dua:
1) Non kategorik; dan adalah jenis value domain yang nilainya tidak dinyatakan sebagai daftar kode dan kategori.
Contohnya umur yang nilai 0-99 atau jumlah pengeluaran yang nilainya berupa angka riil.
2) Kateogrik.
adalah jenis value domain yang nilai dinyatakan sebagai daftar kode dan kategori (CodeList).
Contoh: variabel jenis kelamin, maka value domainnya adalah Laki-laki (L) dan Perempuan (P).
j. Value Domain (Klasifikasi)/Referensi Klasifikasi : Adalah nama klasifikasi standar yang digunakan sebagai dasar rujukan penentuan value domain variabel yang berjenis kategori. Pengisian Klasifikasi Value Domain, diantaranya:
1) Buku Tarif Kepabeanan INDONESIA (BTKI);
Buku Tarif Kepabeanan INDONESIA yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di INDONESIA, meliputi Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature(AHTN).
2) Klasifikasi Baku Komoditi INDONESIA (KBKI);
suatu sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan dan mengidentifikasi berbagai jenis barang atau komoditas yang diperdagangkan.
3) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI);
pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi INDONESIA yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di INDONESIA.
4) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik (MFD); dan a) Kode Wilayah Kerja Statistik adalah identitas wilayah kerja statistik yang meliputi daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
b) Nama Wilayah Kerja Statistik adalah nama wilayah yang merujuk pada nama daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
5) Tidak menggunakan.
k. Daftar Value Domain (Klasifikasi)/ Referensi klasifikasi : Penjelasan detail terkait Value Domain berdasarkan value domain (klasifikasi) dengan isian Kode, Nama, dan Deskripsi.
l. Aturan Validasi : Penjelasan deskriptif terkait ekspresi matematis atau logika tertentu yang digunakan sebagai validasi suatu variabel. Contoh: aturan validasi untuk variabel usia : bilang bulat minimal 0 dan maksimal 99.
m. Referensi/Sumber referensi yang digunakan : Sumber referensi yang digunakan terkait dengan variabel yang diusulkan, referensi bisa berasal dari publikasi, website maupun lainnya.
3. FORMULIR INDIKATOR
No Nama Indikator Definisi Rujukan Konsep Ukuran Satuan Subjek Manfaat Interprestasi Level terkecil tersedianya data Mekanisme Perhitungan Indikator
*Rumus Indikator **Keterangan Rumus Disaggregasi Indikator ***Referensi (a) (b) (c) (d) (e) (f) (g) (h) (i) (j) (k) (l) (m) (n) (o)
Catatan:
* Jika tidak terdapat Rumus, maka dapat diisikan – ** Jika tidak terdapat Rumus, maka keterangan rumus dapat diisikan – *** Jika melakukan pemutakhiran data, Kode Data SDS yang dimutakhirkan dimasukan ke dalam Referensi.
a. Nomor : Nomor Urut Indikator
b. Nama Indikator : Nama indikator dapat dituangkan ke dalam satu kata tunggal, gabungan beberapa kata (frase) ataupun suatu kalimat lengkap.
c. Definisi : Deskripsi indikator dapat memberikan batasan atau membedakan secara jelas arti dan cakupan dari suatu indikator dengan indikator yang lain.
d. Rujukan Konsep/Konsep : Konsep yang digunakan sebagai dasar pembentukan indikator.
e. Ukuran : Ukuran statistik yang digunakan untuk mengukur indikator seperti jumlah, rata-rata dan lainnya.
f. Satuan : Satuan adalah unit yang digunakan dalam pengukuran indikator. Satuan harus bersesuaian dengan ukuran yang digunakan. Contoh satuan persen digunakan untuk ukuran persentase.
g. Subyek : Digunakan untuk mengelompokkan indikator berdasarkan kategori tertentu. Kategori yang digunakan berdasarkan Classification of Statistical Activities (CSA rev.1).
h. Manfaat : Deksripsi tetang manfaat yang dapat diberikan dari perhitungan indikator.
i. Interpretasi : Deskripsi terkait bagaimana cara memaknai/menafsirkan suatu indikator sehingga mudah dipahami oleh pengguna data.
j. Level terkecil tersedianya data : Tingkatan terkecil data yang mungkin tersedia dari suatu indikator.
k. Mekanisme Perhitungan Indikator : Penjelasan deskriptif tentang Metode atau rumus matematika yang digunakan untuk menghitung indikator.
l. Rumus Indikator : Rumus matematika yang digunakan untuk menghitung indikator
m. Keterangan rumus : Penjelasan detail terkait setiap komponen yang terdapat pada rumus matematika yang digunakan untuk menghitung indikator
n. Disaggregasi Indikator : Daftar variabel-variabel yang dapat digunakan untuk merincikan secara lebih detail tentang indikator yang publikasikan. Variabel yang dapat digunakan sebagai disagregasi indikator adalah variabel yang mempunyai value domain berjenis kategori seperti, wilayah (Aceh, Sumatera Utara, dst..), jenis kelamin (laki-laki dan perempuan), dst.
o. Sumber referensi yang digunakan : Sumber referensi yang digunakan terkait dengan Indikator yang diusulkan, referensi bisa berasal dari publikasi, website maupun lainnya
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2025 TENTANG SATU DATA
FORMULIR FORMAT DATA
NO SUMBER REFERENSI KODE INDIKATOR NAMA INDIKATOR NAMA DATA PRIORITAS /NON- PRIORITAS JENIS DATA KODE STANDAR DATA INSTANSI PRODUSEN DATA PRODUSEN DATA KLASIFIKASI DATA SESUAI RISIKO Konsep DEFINISI SATUAN KLASIFIKASI PENYAJIAN JADWAL PEMUTAKHIRAN KATEGORI RAD (a) (b) (c) (d) (e) (f) (g) (h) (i) (j) (k) (l) (m) (n) (o) (p) (q)
CATATAN:
a. Nomor : Nomor Urut Format Data.
b. Sumber Referensi : Nama dokumen perencanaan pembangunan atau regulasi yang menjadi basis penentuan daftar data.
c. Kode Indikator : Kode unik dari tiap indikator pembangunan.
d. Nama Indikator : Nomenklatur dari indikator pembangunan sesuai dengan kode dan sumber referensi yang digunakan.
e. Nama Data : Nama dari indikator atau variabel yang masuk dalam daftar data.
f. Prioritas/Non-Prioritas : Klasifikasi data yang dibagi menjadi 2 kategori, yaitu data prioritas dan non-prioritas.
g. Jenis Data : Klasifikasi data yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu statistik, geospasial, dan keuangan.
h. Kode Standar Data : Kode Standar Data Statistik (SDS) pada Aplikasi INDAH (indah.bps.go.id) atau kode unsur pada Aplikasi KUGI (kugi.ina-sdi.or.id), jika belum memiliki kode, dapat diisikan N/A.
i. Instansi Produsen Data : Nama Kementerian/Lembaga yang menjadi Produsen Data.
j. Produsen Data : Unit Eselon I yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Klasifikasi Data Sesuai Risiko : Klasifikasi yang dibagi menjadi 3 kategori hak akses yaitu terbuka, terbatas, dan tertutup.
l. Konsep : Gagasan utama/gagasan pokok atas data tersebut dan dituangkan ke dalam satu kata tunggal, gabungan beberapa kata (frase) ataupun suatu kalimat lengkap.
m. Definisi : Penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain, apabila huruf h tidak tersedia, dapat diisikan N/A.
n. Satuan : Merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan, apabila huruf h tidak tersedia, dapat diisikan N/A.
o. Klasifikasi Penyajian : Klasifikasi yang digunakan untuk data numerik, misal: penyajian data menurut kabupaten/kota, desa/kelurahan, jenis kelamin atau kategori tertentu
p. Jadwal Pemutakhiran : Jadwal/periode data dikumpulkan/dibagipakaikan
q. Kategori RAD : Kategori berdasarkan Rancangan Arsitektur Data dan Informasi SPBE (RAD) yang dapat diakses pada tautan https://sisae.spbe.go.id/index.php/_RAD
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Your Correction
